Baru-baru ini pemerintah indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 (PP-44/2022) tentang penerapan terhadap PPN barang dan jasa dan PPnBM. Pada BAB II Pasal 5 aturan turunan UU HPP tersebut, terdapat pembahasan mengenai ketentuan penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPN.
“Menteri menunjuk pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan“, dikutip dari isi Pasal 5 ayat (1) PP-44/2022.
Pihak lain ini merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi, termasuk transaksi yang dilakukan secara elektronik. Pihak yang dimaksud yaitu berupa pedagang, penyedia jasa, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Melalui PP-44/2022, pihak lain yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPnBM wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPnBM terutang.
Perlu dipahami, pihak lain yang merupakan pedagang atau penyedia jasa ini haruslah orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean (luar negeri) yang melakukan transaksi dengan pembeli atau penerima Jasa di dalam Daerah Pabean (Indonesia) melalui sistem elektronik milik sendiri. Sedangkan bagi Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), Pasal 5 ayat (6) PP-44/2022 dapat berupa PPMSE yang berada atau berkedudukan di dalam negeri maupun di luar negeri.
Selain itu PPN atau PPN dan PPnBM tetap dipungut oleh pihak lain yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM walaupun melakukan transaksi dengan pemungut PPN Pasal 16A UU PPN atau memfasilitasi transaksi pemungut PPN Pasal 16A tersebut.